peluang usaha

Bersuci


KATA  PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan, dan meminta apapun kepada-Nya. Kami  berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan kejelekan amal kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, niscaya tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, niscaya tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu Bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wassallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
Fiqih merupakan cabang ilmu keislaman Yang mengkaji hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah.  Pengertian fiqih secara luas yaitu pemahaman yang mendalam terhadap islam secara utuh. Selanjutnya pada masa muta’akhirin (abad IV-XII H) fiqih mengalami penyepitan makna, menjadi pengetahuan hukum syara’ yang bersifat amalah dan bersumber pada dalil-dalil yang specifik.
Dalam agama islam masalah kesucian itu sangat diutamakan, seperti yang kita ketahui dalam buku-buku fiqih masalah thaharah selalu didahulukan. Supaya para penganutnya selalu menjaga kesucian baik lahir maupun batin. Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”. (HR. Muslim). 




 
THAHARAH, MACAM-MACAM NAJIS, DAN BEBERAPA HAL YANG BERKENAAN DENGAN AIR DAN BEJANA
A.     THAHARAH
Dalam agama islam, masalah kesucian itu sangat diutamakan.
Itu terbukti kenapa pelajaran pertama dalam buku fiqh adalah Bab thaharah (tentang bersuci) agar penganutnya selalu menjaga kesucian baik lahir maupun batin. Masalah thaharah perlu dibahas karana ia menjadi syarat syahnya shalat. padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Jadi, syarat (sahnya shalat) tentu harus didahulukan (pembahasannya) daripada yang disyaratkan (yaitu shalat).  syar’i yang dimaksud ialah membersihakan hadats yang menempel pada seseorang sebab batalnya wudhu, baik karena buang air kecil, air besar maupun yang sejenisny, atau dengan menghilangkan najis yang melekat pada badan, pakaian dan tempat, dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari’at.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda.
“Artinya : Kunci shalat adalah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam”1

1.      Pembagian air suci

Ada tujuh macam air yang boleh digunakan untuk bersuci, yaitu: Air hujan, Air laut, Air sumur, Air sungai, Air dari mata air (Air tanah), Air salju dan Air Embun.
         
        Air Hujan
Sesungguhnya air hujan itu suci sebagaimana firman Allah SWT:

 وَأَنْزَلْنَا مِنَ السََّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
                "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci". (QS. Al-Anfal: 11)





1.        Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Lima Periwayat’ kecuali Nasa’i.


b.      Air Laut
Air Laut itu hukumnya suci dan halal bangkainya, sebagaimana sabda Rasulullah sholallahu 'alahi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ { : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ , وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ , فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا , أَفَنَتَوَضَّأُ , بِمَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتُهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ . وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ }
Dari Abu Hurairah radhiAllahu 'anhu, ia berkata :" Rasulullah sholallahu 'alahi wasallam ditanya oleh seorang lali-laki, ia bertanya : Ya Rasulullah, sesungguhnya kami berlayar di laut, dan kami membawa sedikit air (tawar) jika kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Kemudian Rasulullah menjawab :"Laut it suci airnya, halal bangkainya".1 
c.       Air Sumur
Sabda Nabi  shollallahu’alaihiwasallam mengenai kesucian air sumur terdapat dalam hadits sahal rodiyallahu’anhu : Suatu ketika,para sahabat bertannya, “Wahai Rasululloh, sesungguhnya engkau berwudhu dengan air sumur, sedangkan sumur digunakan oleh orang untuk beristinja, perempuan haid dan orang junub?” Nabi menjajab,”Air adalah suci dan tidak dapat dinajiskan oleh apa pun.”2 Adapun hukum air sungai dan air mata air adalah sama seperti air sumur.
Adapun kesucian air salju dan air air embun adalah Karena adanya hadits tentang doa iftitah yang dibaca Nabi sholallahu 'alahi wasallam dalam sholat :

“ALLAHUUMMA BA’ID BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI, ALLAAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAAHUMMAGHSIL KHATHAAYAAYA BIL MAA’I WATS TSALJI WAL BARAD”




1.        {Riwayat Imam yang Lima, dan berkata At Tirmidzi Hadist ini Hasan Shahih}. [Naiul Authar : Hadist No. 1][i]
2.        (At-Tirmidzi menganggap hasan hadits ini, imam ahmad dan yang lainnya menshahihkan hadits tersebut.


 [Artinya]: “Ya Allah! Jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah! Bersihkan daku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya baju putih daripada kotoran. Ya Allah! Sucikanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, air salju, dan embun.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
B.     Pengertian Thaharah
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ).
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. dengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
-          ­Secara morfologi (bahasa): Thoharoh berarti An-Nazhofah (pembersihan) atau An-Nazahah (pensucian).
-          Secara Etimologi (istilah): membersihkan diri dari najis (kotoran) dan hadats. Atau  mensucikan diri dari segala macam sifat/ perangai/ akhlak/ perilaku yang kotor/ tidak terpuji.
Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.(Q.S. al-Baqarah, 2 : 222).
Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”. (HR. Muslim).
Suci (thaharah) itu terdiri dari dua macam, yaitu : suci lahir dan suci batin. Secara definitif yang dimaksud dengan suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki dan lain-lain. Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah SWT.
Bersuci secara lahir maksudnya adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat ibadah yang dipakai untuk shalat.

Pembagian air berdasarkan ukuran syara’ dan hukumnya
Dalam pandangan syariat islam, air terbagi menjadi empat macam yaitu : Air yang suci dan mensucikan, Air suci tidak mensucikan, Air makruh dan Air najis. Tujuan pembagian air ini agar kita dapat mengetahui jenis air yang dapat digunakan untuk menghilangkan hadats (Sesuatu yang bersifat abstrak yang melekat pada badan,yang dapat menghalangi keabsahan sholat ketika tidak ada rukhsoh (keringanan) yang memperbolehkannya. Dan jenis air yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis.
Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah
(setelah melahirkan).

2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya dan Karena menyentuh kemaluan.

Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.
Pengertian najis
Secara etimologis, najis berarti sesuatu yang dapat mengotori.Sedangkan menurut syara’ najis adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan sholat selama tidak ada sesautu yang meringankan ( Rukhsoh).

Air mutlak

Air mutlak (ﻤﻄﻠﻖ) adalah air yang suci dan boleh menyucikan. Air tersebut dikatakan mutlak disebabkan air itu adalah dalam bentuk keasliannya. Air tersebut masih dikatakan air mutlak walaupun ia sudah berubah disebabkan sudah lama terbiar, dimasuki tanah, lumut dan bertakung atau tempat mengalirnya mengandung belerang.
Tujuh jenis air mutlak:
air hujan  =>  air laut  => air sungai  => air telaga atau perigi  => air mata air  => air yang dicairkan dari saljiu => air embun

Apabila cukup sukatan atau timbangan air sebanyak dua kolah, maka air tersebut tidak dikira najis yang disebabkan oleh benda lain melainkan berubah dari segi warna, bau dan rasa. Air yang kurang dari dua kolah tersebut akan menjadi najis apabila jatuh najis ke dalamnya walaupun tidak  berubah  bau, warna ataupun rasa.

"
Catatan :
1. Ukuran air dua kullah adalah :
• 174,580 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 55,9    cm ( Menurut Imam Nawawi ).
• 176,245 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 56,19 cm ( Menurut Imam Rofii i ).
• 270 liter menurut kitab Fiqh Islamiyah.
2. Air yang sedikit tidak menjadi najis jika kemasukan bangkai hewan yang tidak memiliki darah, seperti lalat, semut, lebah dan lain-lain.


Air Musta’mal
Yang dimaksud dengan air suci tidak mensucikan adalah  Air musta'mal (ﻣﺴﺘﻌﻤﻞ) adalah air yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk mensucikan zat lain. Adapun air yang jumlahnya sedikit, jika air itu tidak berubah salah satu sifatnya disebabkan najis dan tidak pula kemasukan najis, ia dapat digunakan untuk bersuci baik yang hukumnya wajib maupun sunah, misalnya untuk berkumur, memperbaharui wudhu maupun mandi yang disunahkan,  atau untuk menghilangkan najis-asalkan air itu tidak berubah warnanya dan ukuranya juga tidak bertambah, karena air yang seperti itu adalah air yang suci. Hal ini berdasar sabda Nabi sholallahu 'alahi wasallam, “Allah menciptakan air dalam keadaan suci mensucikan, maka tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya, kecuali jika ia berubah rasa, bau atau warnanya.”1
Jika air musta’mal itu tersedia dalam jumlah yang banyak, sehingga mencapai dua qullah maka ia menjadi air yang suci dan mensucikan munurut pendapat yang ashoh. Dasarnya adalah sabda Nabi sholallahu 'alahi wasallam, “Ketika air berukuran dua qullah, ia tidak mengandung najis, atau tidak dinajiskan oleh sesuatu.”2  Air yang banyaknya dua qullah tidak menjadi najis dengan adanya najis di dalamnya, kecuali jika terjadi perubahan yang sangat jelas akan menjadikan air tersebut menjadi najis.


1.       1.  Ibnu Majah meriwayatkan hadits tersebut dari dari Abu Umamah al-b=Bahiki dengan lafazh, ‘Sesungguhnya air tidak dapat dinajiskan dengan lainnya kecuali sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa dan warnanya.” Lafazh “atau warnanya” dha’if. Dan al-Baihaki meriwayatkan dengan lafazh: Air itu suci jika tidak berubah bau, rasa atau warnanya dengan najis yang terdapat pada air.” Ad-Daruquthni berkata, “Hadits ini tidak kuat.”
2.    2.    diriwayatkan oleh empat ulama penyusun kitab sunan, al-hakim dan Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah menshahihkan hadits tersebut, dari Abdullah Bin Umar.


Jika perubahan pada air itu hilang dengan sendirinya, atau disebabkan masuknya air dari luar, ia menjadi suci karena hilangnya najis pada air tersebut. Menurut pendapat yang azhar, air tidak dapat menjadi suci jika hilangnya perubahan dari air itu Karena dimasukan minyak kasturi, za’far, debu atau kapur.
Mukaatsaroh (penambahan air) jika air bernajis yang sedikit itu lalu ditambahkan padanya air sehingga mencapai dua qullah dan tidak ada perubahan salah satu sifatnya, maka air tersebut menjadi air suci mensucikan.

Kesimpulan: tidak sah bersuci mengunakan air musta’mal yang jumlahnya sedikit, baik untuk menghilangkan hadats ataupun najis. jika seseorang yang sedang berwudhu memasukkan tangannya kedalam air yang sedikit itu setelah membasuh wajahnya, dengan tanpa niat untuk mengambil air, maka air telah dianggap sebagai air musta’mal.

Rounded Rectangle: Kesimpulan: tidak sah bersuci mengunakan air musta’mal yang jumlahnya sedikit, baik untuk menghilangkan hadats ataupun najis. jika seseorang yang sedang berwudhu memasukkan tangannya kedalam air yang sedikit itu setelah membasuh wajahnya, dengan tanpa niat untuk mengambil air, maka air telah dianggap sebagai air musta’mal.Air Musyamas yaitu air  yang menjadi panas karena terkena sinar matahari secara langsung dalam wadah berbahan loagam seperti besi atau tembaga, yang selain emas dan perak. Jika air tersebut digunakan untuk mencuci baju dan sejenisnya maka hukumnya tidak makruh. Karena menurut dugaan , penggunaan air musyamas dapat menyebabkan penyakit kusta,  Menggunakan air musyamas hukumnya makruh tanzih (yakni sesuatu yang dibenci, tapi tidak dosa). Begitu juga makruh jika menggunakan air yang terlalu panas dan terlalu dingin.  Kemakruhan air musyammas hilang jika kondisi air normal (tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin).
Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)".1]
Air Najis
(air sedikit) yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya."2]
"Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun."3]




1.        HR. Al-Baihaqi.
2.        HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi.
3.        HR. Imam yang lima.
Menutup bejana air pada malam hari dan siang hari hukumnya sunah.Hal ini di lakukan agar tidak ada kuman penyakit yang masuk kedalam bejana tersebut dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan beberapa perawi lainnya," Telungkupkanlah tempat-tempat minum dan tabirilah bejana-bejana." Maksud kata "tabirilah" dalam hadits ini adalah " Tutuplah".
 Hukum bersuci dengan bejana adalah halal kecuali untuk bejana yang terbuat dari emas dan perak, atau bejana yang disepuh dengan emas dan perak yang jika dipanaskan sepuhannya meleleh, Artinya kandungan logam mulia yang dipakai untuk menyepuh itu terlalu banyak. Ketentuan ini berdasarkan hadits Muslim dari Hudzaifah bin al- Yaman, Rosulullah berkata: " Janganlah kalian menggunakan pakaian dari sutra atau dibaj; Janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana dari emas dan perak; dan janganlah makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena semua itu adalah milik mereka (orang kafir) di dunia, dan akan menjadi milik kalian di akhirat."1]

Hukum penggunaan bejana dan pakaian milik orang kafir adalah makruh. Karena biasanya mereka tidak menjaga diri dari najis. Hukum makruh juga berlaku bagi orang Islam yang tidak memperhatikan kesucian.

Menurut kesepakatan ulama, hukum menatahkan (menyematkan batu mulia pada cincin adalah halal.  Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas Ra, Rosulullah bersabda" Barang siapa menggunakan cincin bertatah yaqut,niscaya akan terbebas dari kemiskinan." Maksudnya, jika harta si pemilik cincin yaqut itu habis, dia bisa segera menjual cincin berharga miliknya itu sehingga tidak langsung jatuh miskin.

Begitu juga diperbolehkan menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas dalam kondisi darurat. Pembolehan ini lalu diQiyaskan dengan penggunaan gigi palsu yang terbuat dari emas. Alasannya Nabi Muhammad Saw pernah memberikan izin kepada salah seorang sahabat yang hidungnya putus untuk memakai hidung palsu yang terbuat dari emas.2]





1.        Dalam Hadits riwayat Muslim disebutkan, “Orang yang ,minum dengan menggunakan tempat yang terbuat dari emas dan perak akan dialirkan api neraka jahanam pada perutnya” dan dalam riwayat lain, “sesungguhnya seseorang yang makan dan minum,” dan seterusnya.
2.        HR. Albaihaqi dalam kitab syi’b al-iimaan. Nama sahabat itu adalah ‘Arfajah bin As’ad yang pada masa jahiliah hidungnya putus lalu diganti dengan hidung perak, tapi tambalan itu membusuk sehingga akhirnya Rasulullah memerintahkannya untuk menambal hidungnya itu dengan bahan Emas. Lihat Sunan at-Tirmiidzi, Hadits no. 1692, pent.

Bahan-bahan Yang Bisa Digunakan untuk Bersuci
Ada empat macam bahan-bahan yang bisa digunakan untuk bersuci baik itu bentuknya padat, cair ataupun yang lainnya, yaitu: Air, Debu, Proses samak (kulit) dan takhollul (proses fermentasi)
Yang dimaksud dengan air disini adalah air mutlak,  air yang suci zatnya dan dapat mensucikan zat lainnya.  Seperti yang telah dijelaskan pada bagian yang lalu.
Untuk mensucikan air seni bayi atau muntahan bayi laki-laki yang belum makan dan minum kecuali air susu ibu , dan belum berusia dua tahun cukuplah dengan cara memercikan air. Yang dijadikan dasar hukum ini adalah Hadits, “Air seni bayi perempuan (disucikan) dengan dicuci atau disiram, dan air seni bayi laki-laki (disucikan) cukup dengan memercikan air,”1]
Yang dimaksud dengan debu disini adalah debu yang suci yang dapat digunakan untuk bertayamum atas dasar firman Alloh SWT, “Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Maa’idah [5]:6), yang dimaksud dengan tanah disini adalah debu yang suci.
* Yang dimaksud proses "menyamak" adalah suatu proses yang dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa dan bau busuk dari kulit dengan menggunakan bahan tertentu seperti daun akasia dan tawas. Bahkan proses ini boleh dilakukan dengan menggunakan barang najis, seperti kotoran burung, atau ketika kulit disamak  berasal dari bangkai binatang, baik binatang itu boleh untuk dimakan maupun tidak. Dasarnya adalah sabda Nabi Saw, " Ketika kulit binatang disamak, maka ia menjadi suci"2]  Dalam keempat buah kitab sunan di nukil sebuah hadits  yang berbunyi," Apapun yang jenis kulit yang disamak, maka ia menjadi suci." Sebab munculnya hadits ini adalah ketika  Nabi Saw berjaln dan melihat bangkai kambing, beliau bersabda," Apakah kalian tidak ingin mengambil manfaat dari kulitnya? karena sesungguhnya kulit binatang  yang sudah di samak adalah suci." Dan dalam riwayat abu Dawud ," Air dan daun akasia dapat menyucikannya." Hadits ini mencakup semua kulit binatang kecuali kulit anjing dan babi, karena AllahSwt telah berfirman tentang babi,"..... karena sesungguhnya semua itu kotor..." (QS> al-An'am[6]:145), dan anjing di analogikan dengan babi.
Hukum mencuci kulit yang sudah disamak adalah wajib, jika kulit itu disamak dengan najis. Menurut pendapat yang ashah, hukum wajib ini juga berlaku bagi kulit yang disamak menggunakan bahan suci. Kulit yang disamak harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
1. Harus bersih dari sisa-sisa daging;
2. Kulit itu sendiri harus masih dalam kondisi baik;dan,

 
1.        HR. Abu Daud, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Abu as-Samah.
2.        HR. Muslim dari Ibnu Abbas

3. Kulit itu harus disamak sempurna sehingga sekiranya ia direndam dalam air, ia tidak busuk atau rusak.
 * Yang dimaksud dengan "takhallul" adalah memproses arak menjadi cuka tanpa menambahkan sesuatu apapun pada arak tersebut, baik dengan cara pindah dari panas sinar matahari ketempat yang gelap, atau sebaliknya.
 Thaharah dengan empat cara pensucian di atas,  juga mencakup pada empat cara bersuci,yaitu: wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.

Najis
Definisi Najis
Secara etimologis, “najis” berarti sesuatu yang dapat mengotori.Sedangkan menurut syara’ najis adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan sholat selama tidak ada sesautu yang meringankan ( Rukhsoh).

Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya
 
1. Najis Mukhoffafah (ringan)

Najis Mukhaffafah adalah najis yang mendapat toleransi dari syara’ sehingga tidah wajib dihilangkan dengan cara dicuci pada bagian yang terkena najis. Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :
"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki."1]








1.        HR. Abu Daud dan An-Nasai.



Adapun air kencing bayi perempuan atau bayi khunsa (berkelamin ganda) hendaklah dicuci sebagaimana halnya air kencing perempuan dewasa. Begitu juga dengan air kecing bayi laki-laki yang sudah memakan makanan selain ASI. Dalil yang membedakan antara air seni bayi
perempuan dan laki-laki adalah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Air kencing bayi perempuan harus dicuci, sementara air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air.”1]

2. Najis Mutawassithoh (sedang)

Najis Muthawasithah adalah semua jenis selain anjing dan babi.
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :
a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.
"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).
"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai".2  Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.

b. Darah
Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).

c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.



 

1.        HR. Abu Dawud, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah. Al-Hakim menshahihkannya, sebagaimana keterangan dari Ibnu Hajar.
2.        (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).

d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan karana kebersihan adalah ciri khas orang muslim.

f. Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).

Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
·         Najis 'Ainiyyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Maka cara menghilangkan zat najis tersebut adalah wajib. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya. Jika ternyata sulit untuk dihilangkan wajib digunakan bahan-bahan semacam sabun boleh pake deterjen yang paling ampuh asal tidak najis. Jika setelah pakai sabun atau yang lainnya kok warana dan bau najis masih dan benar-benar sulit, hal itu tidak masalah. Tetapi jika warna, rasa dan baunya masih maka hukumnya najis.
·         Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.

3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakai debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)."1]




1.        (HR. Muslim dari Abu Hurairah)








DAFTAR PUSTAKA


1.      Prof. Dr. Wahhah Zuhaili. 2010. FIQIH IMAM SYAFI’I. Almahira
2.      Drs. H. Moh Rifa’i. 2004. TERJEMAHAN BULUGHUL MARAM. CV. WICAKSANA. Cetakan ketiga.


Sampai disini dulu.. Insya Alloh kita sambung lagi.




0 comments:

Posting Komentar

Bagaimana tanggapan Anda

Popular Posts Today